August 29, 2026

Karhutla Meluas, KAWALI Sentil Kinerja Menhut Raja Juli: Jangan Terus Salahkan Alam

0
small_antarafoto_menhut_pantau_karhutla_di_kalimantan_barat_1787918057_b290409026

JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi alarm serius. Ketika api dan dampaknya terus mengancam masyarakat di sejumlah wilayah, Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) mempertanyakan keseriusan pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dalam mencegah dan menangani bencana ekologis tersebut.

Kritik keras diarahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. KAWALI mendesak kementerian tidak sekadar bergerak ketika api telah membesar, tetapi mengambil langkah pencegahan, evaluasi, serta penegakan hukum secara lebih aktif.

Ketua Umum KAWALI Puput TD Putra meminta Kemenhut segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap persoalan karhutla yang kembali terjadi.

“Tentunya pihak kementerian terkait, Kemenhut, perlu ada keseriusan, lakukan evaluasi cepat, tegas, dan ambil peran aktif dalam penanganan kasus karhutla yang saat ini terjadi,” kata Puput kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Menurut KAWALI, karhutla tidak tepat jika terus dijelaskan semata-mata sebagai akibat kondisi alam atau cuaca kering.

Bukan Sekadar Fenomena Alam

Puput menilai terdapat faktor lain yang harus dibongkar, termasuk aktivitas pembangunan dan tekanan terhadap kawasan hutan.

“Fenomena alam bukan satu-satunya penyebab terjadinya karhutla saat ini. Faktor geliat pembangunan juga menciptakan degradasi lingkungan. Hal ini dipandang justru melahirkan bencana kebakaran yang dampaknya dirasakan masyarakat luas dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mengarah pada persoalan yang lebih besar: bagaimana kawasan hutan dikelola, siapa yang mendapatkan izin pemanfaatan, serta seberapa ketat pengawasan pemerintah terhadap wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran tinggi.

KAWALI menilai pemerintah tidak cukup hanya menghitung luas lahan yang terbakar setelah bencana terjadi. Evaluasi harus diarahkan pada tata kelola kawasan sejak sebelum api muncul.

Konsesi Perusahaan Jadi Sorotan

Salah satu titik yang disoroti KAWALI adalah kawasan konsesi perusahaan.

Puput menyebut terdapat wilayah yang memiliki tingkat kerentanan karhutla tinggi berada di dalam konsesi perusahaan.

“Karena tidak sedikit area yang tergolong memiliki kerentanan karhutla tinggi berada di dalam konsesi perusahaan,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan apakah setiap pemegang konsesi telah menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran secara optimal.

Jika ditemukan pelanggaran, menurut logika penanganan yang didorong KAWALI, tindakan tidak boleh berhenti pada masyarakat kecil yang berada di sekitar kawasan hutan.

Penelusuran juga harus diarahkan kepada korporasi dan pemegang konsesi apabila terdapat bukti keterlibatan atau kelalaian.

Pemerintah Jangan Lepas Tangan

KAWALI bahkan menilai pemerintah memiliki bagian dalam persoalan tata kelola eksploitasi hutan yang dinilai telah memperburuk kondisi lingkungan.

“Pemerintah kami anggap berkontribusi terhadap carut-marut eksploitasi hutan yang berdampak kebakaran saat ini,” tegas Puput.

Kritik tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Kemenhut. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka langkah pencegahan yang telah dilakukan, pola pengawasan kawasan rawan, serta tindakan terhadap pemegang konsesi yang terbukti melanggar ketentuan.

Sebab, ketika karhutla berulang dari tahun ke tahun, pertanyaan publik tidak lagi sebatas siapa yang membakar.

Pertanyaan yang lebih besar adalah mengapa kebakaran terus berulang, bagaimana kawasan rawan dikelola, dan apakah pengawasan pemerintah benar-benar berjalan efektif.

Jangan Hanya Tangkap Pelaku Lapangan

Di tengah sorotan tersebut, KAWALI juga meminta penanganan karhutla tidak mengabaikan peran masyarakat.

Puput mengingatkan masyarakat yang hendak mengelola lahan agar menggunakan metode yang tidak menimbulkan api, terutama ketika kondisi cuaca dan lahan sedang kering.

“Masyarakat yang hendak mengelola lahan sebaiknya menggunakan cara yang tidak menimbulkan api, terutama ketika kondisi lahan dan cuaca sedang kering,” pungkasnya.

Namun, pesan tersebut berjalan beriringan dengan tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.

Artinya, apabila kebakaran terbukti berasal dari aktivitas ilegal, siapa pun pelakunya harus diproses. Tetapi penanganan tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di lapangan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak lain.

Bola Panas di Tangan Menhut

Karhutla kini bukan hanya persoalan api dan asap. Di baliknya terdapat persoalan tata kelola lingkungan, pengawasan kawasan, aktivitas pembangunan, konsesi perusahaan, hingga efektivitas kebijakan pemerintah.

Kritik KAWALI pun menempatkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada posisi yang harus memberikan jawaban lebih konkret.

Publik membutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa pemerintah telah melakukan penanganan.

Publik membutuhkan aksi yang terukur: kawasan mana yang diawasi, siapa yang bertanggung jawab, konsesi mana yang diperiksa, pelanggaran apa yang ditemukan, dan tindakan hukum apa yang telah dijalankan.

Karhutla tidak cukup dipadamkan ketika api sudah membesar.

Api memang harus dipadamkan. Tetapi akar persoalannya juga harus dibongkar.

Jika penyebab karhutla hanya terus dikembalikan kepada faktor alam atau pelaku pembakaran di lapangan, sementara persoalan tata kelola kawasan dan pengawasan konsesi tidak disentuh secara serius, maka ancaman karhutla berpotensi kembali menjadi siklus tahunan yang tak pernah benar-benar selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *