August 29, 2026

Jejak Tan Kian Kembali Mencuat: Dugaan Rp40 Miliar, Bayang-Bayang Jiwasraya hingga Asabri

0
images_4_c9edcfb35c

JAKARTA — Nama pengusaha properti Tan Kian kembali berada di pusaran perkara besar. Kali ini bukan sekadar terkait pemeriksaan sebagai saksi, melainkan muncul dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat menguji perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Nama Tan Kian disebut dalam konstruksi bukti penyidik terkait dugaan penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen sekitar Rp40 miliar kepada Febrie.

Keterangan tersebut terungkap dalam pertimbangan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki ketika membacakan putusan praperadilan, Kamis (27/8/2026).

Hakim menyebut keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang tersebut berkaitan dengan persoalan hukum PT Asuransi Jiwasraya dan/atau Asabri.

“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan/atau Asabri,” ujar Richard.

Pernyataan tersebut sontak membuka kembali lembaran lama. Sebab, nama Tan Kian bukan kali pertama muncul dalam pusaran perkara besar yang berkaitan dengan Kejaksaan Agung.

Jejaknya telah tercatat sejak perkara yang berkaitan dengan dana Badan Pengelola Kesejahteraan Rumah Prajurit pada 2009, kemudian muncul dalam penyidikan Jiwasraya dan Asabri.

Kini, bertahun-tahun kemudian, namanya kembali muncul ketika penyidik membangun konstruksi perkara terhadap Febrie.

Pernah Tersangka, Perkara Berhenti Lewat SP3

Jauh sebelum perkara Jiwasraya dan Asabri mencuat, Tan Kian telah berhadapan dengan proses hukum.

Pada 2009, Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dana Badan Pengelola Kesejahteraan Rumah Prajurit.

Dalam perkara tersebut, pengusaha Henry Leo disebut memberikan pinjaman sekitar Rp410 miliar kepada Tan Kian. Dana itu diduga digunakan untuk pembangunan Plaza Mutiara.

Namun, perkara tersebut tidak pernah berujung ke persidangan.

Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Tan Kian pada 13 April 2009.

SP3 tersebut diterbitkan setelah Tan Kian mengembalikan uang sebesar US$13 juta.

Dengan demikian, status tersangka yang pernah melekat pada Tan Kian tidak berujung pada vonis bersalah dari pengadilan.

Tetapi nama Tan Kian kembali masuk radar aparat penegak hukum ketika skandal korupsi Jiwasraya mencuat pada 2019.

Muncul dalam Kasus Jiwasraya

Dalam penyidikan kasus Jiwasraya, Tan Kian diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi. Salah satu yang didalami adalah hubungan bisnisnya dengan terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Hubungan bisnis serta sejumlah transaksi menjadi bagian dari penelusuran penyidik.

Kasus Jiwasraya sendiri menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp16,81 triliun.

Namun, posisi hukum Tan Kian berbeda dengan sejumlah nama yang akhirnya menjadi terdakwa. Ia diperiksa sebagai saksi dan tidak menjadi terdakwa dalam perkara Jiwasraya.

Kuasa hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, sebelumnya menyatakan transaksi antara kliennya dan Benny Tjokrosaputro merupakan transaksi bisnis yang sah dan telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung maupun pengadilan.

Jejak Berlanjut ke Asabri

Nama Tan Kian kembali muncul dalam penyidikan perkara korupsi PT Asabri.

Kejaksaan Agung ketika itu mendalami dugaan aliran dana dari Benny Tjokrosaputro kepada Tan Kian.

Menariknya, proses konfirmasi tersebut pernah dilakukan ketika Febrie Adriansyah masih menduduki posisi strategis sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Febrie menyatakan pemeriksaan terhadap Tan Kian dilakukan untuk memastikan apakah aliran dana tersebut mempunyai kaitan dengan perkara Asabri.

Namun, lagi-lagi Tan Kian tidak menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Perkara Asabri kemudian menjerat sejumlah nama besar, termasuk Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp23,7 triliun.

Kini Muncul dalam Dugaan Rp40 Miliar

Perjalanan waktu membawa nama Tan Kian kembali ke tengah perkara.

Kali ini, keterangannya disebut dalam konstruksi bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Bukan hanya soal dugaan penyerahan uang sekitar Rp40 miliar.

Hakim menyebut terdapat pula keterangan mengenai dugaan permintaan sejumlah uang, dokumen, data transaksi, serta komunikasi yang menurut penyidik memiliki keterkaitan dan saling bersesuaian.

“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” kata Richard.

Rangkaian informasi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam menilai apakah penyidik memiliki dasar yang cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Namun, ada satu catatan penting.

Hakim tidak menyatakan bahwa dugaan penyerahan uang tersebut telah terbukti.

Richard menegaskan penyebutan bukti dalam pertimbangan putusan bukan berarti pengadilan telah memastikan kebenaran keterangan tersebut atau menyatakan Febrie terbukti melakukan tindak pidana.

Artinya, Rp40 miliar tersebut masih berada dalam wilayah dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum lebih lanjut.

Tiga Perkara, Satu Nama

Kemunculan Tan Kian dalam perkara Febrie membuat perhatian kembali tertuju pada sebuah benang merah: perkara 2009, Jiwasraya, Asabri, dan kini dugaan aliran uang Rp40 miliar.

Pada 2009, Tan Kian pernah berstatus tersangka sebelum penyidik menghentikan perkara melalui SP3.

Dalam kasus Jiwasraya, ia diperiksa sebagai saksi terkait hubungan bisnis dan transaksi dengan pihak yang kemudian menjadi terdakwa.

Dalam perkara Asabri, penyidik kembali menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengannya.

Kini, keterangannya disebut hakim sebagai salah satu bagian dari konstruksi bukti dalam perkara Febrie.

Rangkaian tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar: sebenarnya apa hubungan dugaan penyerahan uang Rp40 miliar dengan perkara Jiwasraya dan Asabri? Kepada siapa uang tersebut ditujukan, untuk kepentingan apa, dan apakah benar terjadi penyerahan sebagaimana yang disebut dalam keterangan saksi?

Pertanyaan-pertanyaan itu belum mendapatkan jawaban final.

Yang jelas, kemunculan nama Tan Kian dalam konstruksi perkara Febrie membuat kembali terbuka ruang untuk menelusuri hubungan antara transaksi, para pihak, dan perkara-perkara besar yang sebelumnya telah menyita perhatian publik.

PN Jakarta Selatan sebelumnya menolak permohonan praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Putusan tersebut hanya menguji aspek sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan dalam praperadilan dan bukan putusan yang menyatakan Febrie bersalah atau tidak bersalah dalam perkara pokok.

Febrie juga menghadapi permohonan praperadilan lainnya melalui perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan Jumat (28/8/2026).

Di tengah proses hukum itulah nama Tan Kian kembali mencuat.

Bukan karena telah dinyatakan bersalah.

Melainkan karena keterangannya mengenai dugaan penyerahan uang sekitar Rp40 miliar disebut hakim sebagai bagian dari konstruksi bukti penyidik.

Kini publik menunggu satu hal: apakah dugaan Rp40 miliar itu akan berhenti sebagai keterangan dalam berkas perkara, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar lebih jauh aliran uang dan hubungan para pihak di balik perkara Jiwasraya, Asabri, hingga kasus yang kini menjerat Febrie Adriansyah.

Satu nama kembali muncul.

Satu jejak lama kembali dibuka.

Dan satu dugaan aliran uang bernilai puluhan miliar kini menjadi bagian dari teka-teki hukum yang masih harus dibuktikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *