August 29, 2026

Sidak Disnaker Sumut Ungkap Pelanggaran SPPG Sunggal 2: 35 Pekerja Tak Memiliki BPJS Kesehatan, Operasional Di-Suspen BGN

0
WhatsApp Image 2026-08-29 at 19.07.14

MEDAN — Dugaan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan membentur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sunggal 2 di Medan. Setelah beroperasi selama tujuh bulan sejak Maret 2026, dapur program Makan Bergizi Gratis di bawah naungan Yayasan Muhammad Zein Siregar ini resmi di-suspen oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan disidak langsung oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnakerprovsu).

Langkah tegas tersebut diambil usai ditemukannya indikasi penelantaran hak jaminan sosial terhadap 35 pekerja—terdiri dari 22 laki-laki dan 13 perempuan—yang beroperasi di fasilitas Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu, Kelurahan Sunggal.

Dalam inspeksi mendadak yang dipimpin Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Disnakerprovsu, Bangun N. Hutagalung, pihak manajemen SPPG Sunggal 2 mengakui bahwa seluruh pekerjanya belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan. Asisten Lapangan SPPG Sunggal 2, Ulri, serta Kepala Keamanan, Untung Tampubolon, menyatakan kepesertaan yang ada saat ini baru mencakup BPJS Ketenagakerjaan.

“Penting bagi pengusaha untuk memastikan seluruh pekerja terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan perlindungan dari risiko kerja, kematian, maupun sakit, yang sekaligus memberikan kepastian berusaha,” tegas Bangun N. Hutagalung saat berada di lokasi.

Kepala Disnakerprovsu, Dr. Illyan Chandra Simbolon, mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengelola SPPG agar mematuhi aturan perlindungan tenaga kerja demi menjaga iklim kerja yang aman dan kondusif.

Ancaman Pidana 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Pelanggaran yang dilakukan pengelola SPPG Sunggal 2 tergolong serius. BGN menegaskan bahwa anggaran operasional at cost untuk setiap unit SPPG sejatinya telah mencakup alokasi iuran jaminan sosial pekerja.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan PP No. 86 Tahun 2013, pengabaian kewajiban ini membawa konsekuensi hukum beruntun:

  • Sanksi Pidana: Pasal 55 UU BPJS mengancam pemberi kerja yang sengaja tidak memungut atau tidak menyetorkan iuran jaminan sosial dengan hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
  • Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis berturut-turut, denda keterlambatan, hingga penghentian layanan publik berupa pencabutan izin operasional dan pemblokiran izin usaha.

Penghentian operasional oleh BGN menjadi sinyal keras bagi seluruh pengelola SPPG di Sumatera Utara agar tidak mengabaikan hak-hak mendasar para pekerja. Perwakilan SPPG Sunggal 2 kini menyatakan komitmennya untuk segera mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan bagi seluruh stafnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *