AMTOL Tantang Satpol PP Medan: Segel Bangunan Diduga Alih Fungsi Jadi Dapur MBG di Sunggal
MEDAN — Pemerintah Kota Medan kembali ditantang untuk membuktikan ketegasannya dalam menegakkan aturan. Aliansi Masyarakat Tolak (AMTOL) MBG mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan segera melakukan pemeriksaan dan, apabila terbukti melanggar, menyegel bangunan di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, yang diduga mengalami perubahan fungsi tanpa memenuhi ketentuan tata ruang dan perizinan bangunan.
AMTOL yang terdiri dari sejumlah aktivis, organisasi masyarakat, LSM dan wartawan menilai dugaan perubahan fungsi bangunan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Apalagi, bangunan yang diduga sebelumnya diperuntukkan sebagai hunian disebut telah dialihfungsikan menjadi SPPG/dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Juru bicara AMTOL, Johan Merdeka, didampingi Rahmadsyah, Jefri Manik dan Iqbal Alfansyuri, mengatakan pemerintah harus memastikan terlebih dahulu apakah perubahan fungsi tersebut telah sesuai dengan peruntukan ruang serta dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Kalau memang izin awalnya rumah tinggal kemudian berubah menjadi tempat kegiatan atau dapur SPPG, pertanyaannya sederhana: apakah seluruh persyaratan perubahan fungsi dan bangunannya sudah dipenuhi?” ujar Johan.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya melihat sisi program MBG sebagai program pemerintah, tetapi juga wajib memastikan setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan tersebut memenuhi ketentuan hukum.
“Program pemerintah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan. Kalau memang sesuai aturan, silakan berjalan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran tata ruang, PBG atau ketentuan lainnya, harus ditindak,” tegasnya.
Jangan Sampai Penegakan Perda Hanya Keras ke Masyarakat
AMTOL secara khusus menyoroti peran Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dalam penegakan Perda dan Perwal.
Johan meminta Satpol PP tidak menunggu persoalan tersebut menjadi polemik yang lebih besar.
Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, AMTOL meminta pemerintah menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian kegiatan atau penyegelan apabila secara hukum memang memenuhi persyaratan untuk dilakukan.
“Kami minta Satpol PP bertindak tanpa tedeng aling-aling. Jangan sampai masyarakat kecil begitu salah sedikit langsung ditertibkan, sementara bangunan yang diduga mengubah fungsi dan peruntukan justru dibiarkan,” katanya.
Ia menambahkan, setiap tindakan penertiban harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan prosedur hukum, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.
AMTOL Soroti Tata Ruang dan Legalitas Bangunan
AMTOL juga mempertanyakan kesesuaian lokasi bangunan tersebut dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Sebab, perubahan fungsi bangunan bukan hanya berkaitan dengan bentuk fisik bangunan, tetapi juga menyangkut kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, fungsi bangunan dan persyaratan teknis.
Karena itu, AMTOL meminta Pemko Medan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan bangunan tersebut secara menyeluruh.
Mulai dari status peruntukan ruang, KKPR, PBG, fungsi bangunan, hingga aspek keselamatan dan lingkungan.
“Jangan hanya melihat bangunannya berdiri atau tidak. Periksa legalitasnya. Periksa peruntukannya. Periksa PBG-nya. Periksa apakah kegiatan yang dilakukan di dalamnya memang sesuai dengan tata ruang,” ujar Johan.
Lurah Sunggal Diminta Turun Tangan
AMTOL juga mendesak Lurah Sunggal tidak bersikap pasif.
Pemerintah kelurahan diminta memberikan surat imbauan kepada pemilik bangunan agar tidak melakukan perubahan fungsi maupun pembangunan sebelum seluruh persyaratan yang diwajibkan terpenuhi.
Menurut AMTOL, pengawasan di tingkat kelurahan merupakan bagian penting untuk mencegah munculnya bangunan yang kemudian bermasalah secara administrasi maupun hukum.
“Kami meminta Lurah Sunggal ikut memastikan persoalan ini tidak dibiarkan. Kalau memang ada perubahan fungsi, tanyakan legalitasnya. Jangan menunggu setelah bangunan selesai dan beroperasi baru pemerintah turun,” tegas Johan.
Soal PBG, AMTOL Minta Pemko Jangan Tutup Mata
AMTOL menegaskan bahwa perubahan rumah tinggal menjadi tempat kegiatan tertentu dapat berimplikasi pada persyaratan bangunan.
Demikian pula jika terjadi penambahan luas bangunan, perubahan struktur utama, perubahan fungsi maupun perubahan signifikan terhadap tampilan bangunan.
Karena itu, keberadaan PBG dan kesesuaian pemanfaatan ruang perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.
AMTOL juga mengaitkan kepatuhan terhadap perizinan dengan kepentingan daerah, termasuk potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang timbul dari kewajiban-kewajiban sesuai regulasi.
Pemko Medan Jangan Hanya Diam
Kini AMTOL meminta Pemko Medan memberikan jawaban konkret atas persoalan tersebut.
Bukan sekadar teguran, bukan sekadar imbauan, tetapi pemeriksaan yang transparan dan tindakan sesuai hukum apabila pelanggaran benar-benar ditemukan.
“Kami tidak anti-MBG. Kami justru mendukung program yang baik untuk masyarakat. Tetapi jangan karena membawa nama program pemerintah, kemudian persoalan tata ruang dan perizinan dianggap tidak penting,” kata Johan.
Ia menegaskan, AMTOL akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta pemerintah membuka hasil pemeriksaan kepada publik.
“Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat bahwa semuanya lengkap dan sesuai aturan. Tetapi kalau ada pelanggaran, ya tegakkan aturan. Sesederhana itu,” pungkasnya.
Desakan tersebut kini menjadi ujian bagi Pemko Medan dan Satpol PP. Apakah aturan benar-benar berlaku untuk semua, atau penegakan Perda kembali berhenti pada slogan?
